digunting dari www.beritabumi.com
Ani Purwati – 03 Apr 2009
Hasil analisis Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) Sabtu kemarin (28/3) menunjukkan adanya pelanggaran tata ruang dalam tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung 27 Maret dinihari lalu.
“Jelas bahwa situ berfungsi untuk menampung air yang digunakan sebagai irigasi, namun dalam perkembangannya masyarakat tinggal secara merata di daerah itu,” ungkap Ilyas Assaad, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH), di Jakarta (3/4).
Peraturan daerah juga telah menetapkan bahwa jarak bangunan dengan tanggul seharusnya 50 m. Ternyata di lapangan banyak bangunan yang berdekatan dengan tanggul. Masalahnya adalah yang memberikan ijin bangunan adalah daerah setempat. Sehingga kesalahan ada di daerah. Untuk itu penegakan hukum atas kesalahan itu, menurut Ilyas, KLH tidak bisa masuk begitu saja.
Penegakan hokum dapat dilakukan di tingkat daerah. Selain itu karena terkait tata ruang, maka yang berkepentingan dalam penegakan hukumnya adalah Departemen Pekerjaan Umum. Sementara KLH bisa masuk bila melihat dari aspek kerusakan lingkungan. Dalam hal ini KLH juga akan memberikan rekomendasi bersamaan dengan akan ditetapkannya Inpres tentang Pengelolaan Situ. Rino Subagyo dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa masyarakat korban tragedi Situ Gintung juga bisa mengajukan gugatan claas action atas kerusakan dan kerugian yang mereka alami.
Sedangkan organisasi non pemerintah yang memenuhi syarat juga bisa mengajukan gugatan atas fungsi pemerintah yang tidak berjalan. Korban Bertambah Hingga 2 April kemarin data korban meninggal dalam tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Cirendeu, Ciputat di Tangerang Selatan, Banten pada dini hari sepekan lalu ada 100 orang dan 70 orang yang masih dinyatakan hilang. Sementara para korban lainnya masih tinggal di penampungan sementara di kampus Universitas Muhamadiyah Jakarta.
Selanjutnya para korban akan direlokasi dari kawasan tersebut ke lokasi yang lebih aman, seperti ke rusunami atau membangun rumah di lahan milik negara yang kosong. Meski demikian sebagian warga menolak dan bersikeras ingin tetap tinggal di kawasan semula karena merasa sudah bertahun-tahun tinggal di sana.